Di Indonesia, penggunaan satwa liar dalam sirkus juga menjadi topik kontroversial. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemanfaatan satwa liar sebagai satwa percontohan di taman wisata melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi Menteri Kehutanan. Untuk mendapatkan izin pemanfaatan satwa liar, pemilik taman wisata harus memperhatikan aspek kesejahteraan satwa serta …

Layakkah Berang-Berang Sebagai Hewan Peraga ? Selengkapnya »